Sri Mulyani di Sidang MK: Penyusunan APBN Tak Dipengaruhi Capres Manapun

Sri Mulyani dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024) (foto: gemapos/Youtube MK)
Sri Mulyani dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024) (foto: gemapos/Youtube MK)

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut DPR RI telah menyetujui RUU Aangaran Pendapatan Belanja Negara jadi Undang-Undang sebelum ada capres-cawapres. Sri Mulyani juga mengatakan penyusunan APBN 2024 tak dipengaruhi oleh siapa pasangan calon yang akan maju di Pilpres 2024.

Penjelasan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). Sri Mulyani menyinggung jika pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024 baru terlaksana di Oktober 2023.

"Waktu pendaftaran calon presiden, wakil presiden yang dijadwalkan pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan demikian dapat kami pastikan penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi UU tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024," ujar Sri Mulyani dalam sidang.

Dia kemudian menjelaskan tujuan penyusunan APBN. Salah satunya, kata Sri Mulyani, untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah secara dinamis.

"Yang Mulia, ketua dan majelis hakim MK, APBN adalah instrumen penting untuk menjaga masyarakat negara dan perekonomian agar mampu menghadapi berbagai dinamika perekonomian global, nasional," tutur Sri Mulyani.

"Dan juga menjawab tantangan zaman untuk mendukung berbagai agenda pembangunan secara optimal," sambungnya.

Dia menyebut APBN harus disusun secara adaptif. Dia juga menyinggung antisipasi guncangan baik secara global maupun di dalam negeri.

"APBN harus didesain secara antisipatif, responsif dan mampu adaptif di dalam menghadapi berbagai kondisi dan guncangan," pungkasnya. (ns)