Peredaran Makanan Takjil Diawasi BBPOM di Jakarta

Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat dan BBPOM melakukan pengawasan pangan untuk produk takjil di kawasan Taman Segitiga Jalan Johar Baru Utara 1, RT 09/03 Kelurahan Johar Baru, Rabu (27/3) . (foto:gemapos/beritajakarta)
Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat dan BBPOM melakukan pengawasan pangan untuk produk takjil di kawasan Taman Segitiga Jalan Johar Baru Utara 1, RT 09/03 Kelurahan Johar Baru, Rabu (27/3) . (foto:gemapos/beritajakarta)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di DKI Jakarta, Rabu (27/3) kemarin, melakukan pengawasan pangan untuk produk takjil di kawasan Taman Segitiga Jalan Johar Baru Utara 1, RT 09/03 Kelurahan Johar Baru.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Ferizan Ginting mengatakan, kegiatan pengawasan ini bertujuan agar panganan untuk berbuka puasa (takjil) yang dijual di lokasi ini aman dikonsumsi dan tidak terpapar zat berbahaya.

"Kita lakukan pengambilan 10 sampel,"  katanya, Kamis (28/3/2024).

Dijelaskan Ginting, produk panganan yang diambil sampel di antaranya lontong, tahu, bakwan dan es sirup. Dari hasil lab, diketahui satu sampel mie di tauge goreng mengandung formalin.

Terhadap pedagang, Ginting mengaku tidak memberikan sanksi dan hanya melakukan pembinaan agar tidak lagi menjual produk tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri sumber panganan itu lantaran pedagang mengaku hanya membeli dari tempat lain.

"Nanti kami akan minta dari UKM membina pedagang agar tidak gunakan zat berbahaya," tegasnya.

Koordinator Poksi Informasi dan Komunikasi BBPOM di Jakarta, Evi Citraprianti menambahkan, temuan ini diharapkannya menjadi pembelajaran agar masyarakat meningkatkan literasi panganan yang berbahaya.

Dia mencontohkan, untuk produk mie yang mengandung formalin biasanya memiliki tekstur mengkilat, berminyak dan kenyal.

"Bila menjumpai mie seperti ini, sebaiknya tidak dikonsumsi. Lalu sirup yang warnnya mencolok juga wajib dicurigai," tandasnya. (rk/*)