Grafik Sirekap Update Hitung Suara Hilang, Ini Kata KPU

Tampilan baru di pemilu2024.kpu.go.id menu hitung suara pilpres diakses, Kamis (8/3/2024). (foto:gemapos)
Tampilan baru di pemilu2024.kpu.go.id menu hitung suara pilpres diakses, Kamis (8/3/2024). (foto:gemapos)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tidak lagi menampilkan grafik atau bagan hasil penghitungan suara sementara tingkat nasional pilpres dan pileg 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Dalam situs pemilu2024.kpu.go.id saat ini hanya menampilkan bukti otentik berupa foto hasil penghitungan suara dari TPS. Sebelumnya, situs KPU menampilkan grafik data persentase perolehan suara Pilpres 2024 maupun Pileg.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya saat ini memang menetapkan kebijakan untuk menampilkan formulir model C hasil plano saja di Sirekap. Idham menyebut dengan kebijakan tersebut, KPU tidak lagi menampilkan data numerik perolehan suara sementara.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu," kata Idham kepada wartawan, Selasa (5/3) lalu.

Idham Holik beralasan tak menampilkan data berupa grafik persentase perolehan suara untuk mencegah prasangka publik. Ia berkata ada sejumlah data yang merupakan hasil pembacaan teknologi Sirekap yang kurang akurat.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata Idham dilansir CNNIndonesia.com.

Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dapat melihat perkembangan perolehan suara secara berkala di menu hitung suara.

Idham mengatakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu saat ini. Sementara itu, Sirekap akan difokuskan menampilkan foto formulir Model C Hasil.

Sirekap, kata Idham, akan memiliki tampilan baru. Tampilan baru itu akan fokus di foto formulir Model C Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap.

Idham berkata fungsi utama Sirekap sejak awal adalah publikasi foto formulir Model C Hasil plano. Dokumen itu adalah bukti otentik dari setiap TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu, diawasi oleh pengawas TPS, serta dipantau oleh pemantau terdaftar.

Idham kembali menegaskan Sirekap bukan dasar penetapan hasil Pemilu Serentak 2024. Dia menyebut hasil pemilu akan ditetapkan berdasarkan rekapitulasi suara manual berjenjang.

"Saat sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang. Hasil rekapitulasi berjenjang tersebutlah yang jadi hasil resmi perolehan suara peserta pemilu," ujar Idham. (pu)