Polda Metro Jaya Periksa Kejiwaan ‘Siskaeee’, Tersangka Kasus Film Porno

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (gemapos/Humas Polri)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (gemapos/Humas Polri)

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya lakukan pemeriksaan kejiwaan lanjutan terhadap tersangka kasus film porno, Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan Biddokkes untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan Siskaeee.

“Penyidik sudah berkoordinasi terus dengan Biddokkes Polda Metro Jaya untuk melakukan test kejiwaan terhadap tersangka FCN atau S,” ungkap Kabid Humas, dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (1/2/2024).

“Pemeriksaan pertama sudah dilakukan pada Senin 29 Januari 2024 pada pukul 15.00 WIB. kemudian, pemeriksaan lanjutan pada Selasa 30 Januari pukul 14.00 WIB,” tambahnya.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan lagi pada Rabu 31 Januari 2024 pukul 09.30 WIB. Kemudian pemeriksaan kembali dilakukan kepada Siskaeee hari ini.

“Dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada hari ini, Kamis tanggal 1 Februari 2024 di Biddokkes Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Diketahui bahwa sebelumnya kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya di kasus rumah produksi film porno.

Dalam permohonan tersebut, Tofan mengajukan diri sebagai pihak penjamin dari Siskaeee. Ia mengklaim kliennya tidak akan kabur atau mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Tofan mengatakan alasan lain pengajuan penangguhan penahanan dikarenakan Siskaeee mengidap gangguan kejiwaan.

"Terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," tutur Tofan, Kamis (25/1/2024).

"Jadi memang sebelumnya mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," sambungnya.

Sebagai informasi, Polisi menangkap Siskaeee yang merupakan tersangka kasus produksi film di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY, Rabu (24/1/2024). Penangkapan dilakukan lantaran Siskaeee sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya. Mereka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (kt)