Kapolda Lampung Tegaskan Anggota Polri Langgar Lalin Harus Ditilang

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika. (gemapos/Media Polri)
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika. (gemapos/Media Polri)

Gemapos.ID (Jakarta) – Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika tegaskan tidak ada pandang bulu dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Jika pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pimpinan, anggota harus berani memberikan tilang.

 “Tidak ada tebang pilih, jangan sampai ada tebang pilih terutama anggota yang melanggar,” Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, dikutip dari laman Media Polri, Jumat (26/1/2024).

Helmy menuturkan, tidak ada “diskon” bagi pelanggar lalu lintas, untuk kalangan Kepolisian itu sendiri.

Menurutnya, anggota Polri yang melanggar lalu lintas patut diberikan surat tilang sesuai dengan perundang-undangan, baik itu sedang dalam pelaksanaan tugas maupun saat sedang tidak berdinas.

“Bahkan, kalau saya (kapolda) melanggar, silahkan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang,” kata Kapolda.

Kemudian hal yang tidak kalah penting yakni tentang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Menurutnya, tidak sepatutnya seorang anggota memasang knalpot tidak sesuai spesifikas teknis pada dikendaraan pribadi.

Ia mengatakan bahwa harusnya  anggota Polri bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Oknum anggota yang mengendarai atau memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan ditilang, serta tindakan Disiplin.” Tegas Helmy. (kt)