Barang Impor di Bawah $100 yang Boleh Dijual di "E-commerce" menurut Kemendag

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas). (gemapos/Kemendagl)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas). (gemapos/Kemendagl)

Gemapos.ID (Jakarta) -  Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menetapkan daftar barang impor di bawah 100 dollar AS per unit atau Rp 1,5 juta, yang boleh diperdagangkan melalui e-commerce. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1998 Tahun 2023.

Zulhas mengatakan, Kepmendag ini disusun untuk menciptakan ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dalam hal ini e-commerce, yang adil, sehat, serta bermanfaat.

Positive List pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan ‘langsung’ masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara,” kata Mendag dalam siaran persnya, Kamis (21/12/2023).

Barang-barang yang masuk dalam kriteria diperbolehkan langsung masuk melalui e-commerce cross border adalah barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, barang yang tidak melekat dengan kekayaan intelektual Indonesia termasuk indikasi geografis. Selain itu, ada barang yang tidak atau belum dapat dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta barang yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana utama untuk menyebarkan pengetahuan, menginspirasi kreativitas, dan meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.

Jenis barang jadi asal luar negeri dengan harga di bawah 100 dollar AS per unit yang masuk dalam Positive List merupakan masukan dari kementerian dan lembaga terkait. Jenis-jenis barang jadi tersebut diklasifikasikan berdasarkan delapan digit pos tarif HS Code pada 4 jenis produk, yaitu buku, film, perangkat lunak, dan musik. Jenis barang jadi dalam Positive List dapat berubah melalui proses evaluasi setiap enam bulan sekali.

Jenis barang tersebut bisa berubah jika ada perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang diajukan melalui kementerian atau lembaga terkait. Perubahan dalam Positive List harus ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang  berkaitan.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan akan menjalankan pengawasan terpadu secara berkala dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk memastikan implementasi Positive List berjalan efektif dan tidak menghambat pelaku usaha.

“Kemendag juga akan terus menyosialisasikan kebijakan ini untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai Positive List,” pungkas Mendag Zulhas. (ns)