Gunakan Pelat Dinas Polri Saat Kampanye, Caleg DPR Ditindak Polisi

Polresta Tangerang tindak lanjuti caleg DPR yang gunakan mobil berpelat dinas Polri saat kampanye, Senin (18/12/2023). (gemapos/ Instagram.com @polrestatangerang)
Polresta Tangerang tindak lanjuti caleg DPR yang gunakan mobil berpelat dinas Polri saat kampanye, Senin (18/12/2023). (gemapos/ Instagram.com @polrestatangerang)

Gemapos.ID (Jakarta) - Polisi tindak lanjuti Caleg DPR yang menggunakan mobil jenis Pajero berpelat dinas Polri saat kampanye di Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi langsung menindak dan menilang dengan penyalahgunaan pelat dinas Polri.

“Kepolisian telah melakukan upaya-upaya, pertama kami koordinasi dengan Ketua Bawaslu dan Kabid Propam untuk menindaklanjuti adanya beirta viral yang saat ini sudah kita tindak lanjuti dengen penerbitan yaitu tilang terhadap pelanggaran lalu lintas penyalahgunaan pelat nomor,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiono yang dikutib dari akun instgram resmi @polrestatangerang, Senin (18/12/2023).

Penerbitan tersebut dilanjutkan dengan pencopotan pelat nomor Polri 70088-VII rotator dan sirene pada kendaran tersebut.

“Saat ini kita lihat di depan ada pelat nomor yang sudah kita copot termasuk penggunaan sirene, rotator dan strobo sudah kita tertibkan,” lanjutnya.

Caleg DPR yang bersangkutan tersebut berasal dari Fraksi Demokrat yakni Zulfikar. Mobil tersebut diketahui menurunkan spanduk dan kalender 2024 saat kampanye. Oleh karena itu, dia meminta maaf soal kasus penyalahgunaan pelat dinas Polri yang dilakukan. Dia mengaku bahwa mobil berpelat dinas Polri yang dipakai saat kampanye tersebut adalah miliknya sendiri bukan milik mobil dinas Polri.

“Saat ini saya ingin mengklarifikasi bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pribadi saya dan bukan mobil dinas Polri,” kata Zulfikar dalam kerangannya, dilihat dari akun instragram Polresta Tangerang.

Mengenai asal usul pelat dinas Polri tersebut didapatkan secara resmi melalui kedinasan dengan proses dan membayar pajak PNBP. Pelat dinas Polri tersebut digunakan untuk kendaraan dinasnya sebagai anggota DPR RI.

Zulfikar mengaku tidak mengetahui jika masa berlaku pelat tersebut sudah berakhir.

“Namun pelat tersebut memang sudah berakhir, namun saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung pelat tersebut dan kendaraan tersebut bukan digunakan oleh saya pribadi,” ungkapnya.

“Saya memohon maaf dan ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan institusi kepolisian serta seluruh masyarakat apabila ada yang keberatan tentang peristiwa ini terjadi,”katanya. (kt)