Obat Keras Ilegal Beredar Bebas Disita Petugas

Obat keras tanpa resep dokter yang disita petugas gabungan di Duren Sawit, Jaktim, Kamis (29/2). (foto:gemapos/beritajakarta)
Obat keras tanpa resep dokter yang disita petugas gabungan di Duren Sawit, Jaktim, Kamis (29/2). (foto:gemapos/beritajakarta)

Gemapos.ID (Jakarta) - Sebanyak 2.612 tablet obat keras ilegal yang dijual tanpa resep dokter, Kamis (29/2) kemarin, berhasil diamankan petugas gabungan Satpol PP, Sudin Kesehatan Jaktim serta polisi dan TNI.

Menurut Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian, razia dilakukan terhadap toko obat di Jalan Lingkar Duren Sawit RT 09/09 Kelurahan Klender, Duren Sawit. Ini tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya obat keras dijual bebas tanpa resep dokter.

"Padahal obat keras itu tidak diperbolehkan untuk dijual bebas. Pengaruhnya sangat bahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya. Karena itu kita lakukan penertiban secara gabungan," kata Budhy, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, penertiban ini mengacu pada Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Khususnya pada BAB IX tentang tertib kesehatan. Kemudian, Pergub DKI No. 221 tahun 2009 tentang Juknis pelaksanaan penegakan Perda 8 Tahun 2007.

Budhy mengungkapkan, dari 2.612 tablet obat keras yang diamankan ini terdiri dari Tramadol 241 tablet, Hexime 2.291 tablet, Aprazolam 1mg 20 tablet, Aprazolam 0,5mg ada 20 tablet. Kemudian Hufa Syrup satu botol dan Thp 2mg 40 tablet.

Camat Duren Sawit, Kelik Sutanto menambahkan, razia obat keras ini melibatkan 45 personel gabungan dari unsur Satpol PP tingkat kota dan kecamatan. Kemudian Sudin Kesehatan, unsur kelurahan dan kecamatan, Sub Garnisun, Polsek dan Koramil Duren Sawit.

"Seluruh barang bukti ini setelah diamankan langsung diserahkan ke Sudin Kesehatan Jakarta Timur. Kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali," tandasnya. (rk/*)