Upaya Penanganan covid-19 Dari Aspek Ekonomi Dan Kesehatan
Sementara mengenai kelangsungan usaha dan pengurangan PHK, ada beberapa kebijakan yang disiapkan pemerintah. Pertama, Pemerintah tengah menjajaki satu bentuk surat utang baru, yaitu recovery bond. Ini adalah surat utang pemerintah dalam rupiah yang nanti akan dibeli oleh Bank Indonesia maupun swasta yang mampu. Dana dari penjualan surat utang tersebut akan dipegang pemerintah untuk kemudian disalurkan kepada seluruh dunia usaha melalui kredit khusus. “Kredit khusus ini akan kita rancang seringan mungkin sehingga pengusaha bisa mudah mendapatkan. Syaratnya, perusahaan tidak boleh melakukan PHK atau kalaupun harus PHK, 90% karyawannya diberi gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya,” kata Susiwijono. Pemerintah, lanjut Susiwijono, sedang menyelesaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar penerbitan recovery bond. “Memang nanti akan ada perubahan peraturan, karena saat ini keterbatasan BI hanya boleh membeli surat utang dari secondary market,” ungkap Susiwijono. Kemudian dari sisi karyawan/pekerja, Pemerintah membagi menjadi 2 (dua) kelompok. Untuk pekerja di sektor formal akan menggunakan skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). “Jadi kita perbesar dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bantuan sosial. Masing-masing pekerja formal kita berikan Rp1 juta plus insentif Rp1 juta per bulan selama 4 bulan sehingga totalnya lebih kurang Rp5 juta,” papar Sesmenko Perekonomian. Untuk pekerja infomal dan UMK-M. Pemerintah membuka ruang bantuan sosial melalui program Kartu Prakerja. “Kita ajukan angka, setiap orang pekerja di sektor informal dan UMK-M bisa mendapatkan biaya pelatihan Rp1 juta dan insentif Rp1 juta per bulan selama 4 bulan sehingga totalnya lebih kurang juga Rp5 juta,” lanjutnya. Bahan Pangan Pokok terus Dipantau dan Dijamin Di tengah mewabahnya COVID-19 ini, Pemerintah juga terus memantau dan menjamin 11 komoditas utama bahan pangan pokok. Ada 4 (empat) aspek yang dijaga. Pertama, stok dan ketersediaan. Pemerintah, baik di level menteri maupun di level teknis (Eselon 1) terus memonitor neraca bahan pangan pokok. “Kita monitor stok dan ketersediaan per hari. Kita hitung kebutuhan selama Ramadan dan lebaran nanti. Kita juga perkirakan ketahanan stok kita sampai akhir tahun,” kata Sesmenko Susiwijono. Kedua, pasokan. Bersama asosiasi dan dunia usaha terutama di sektor retail, Pemerintah bersinergi untuk menjaga pasokan tetap aman. “Karena kalaupun stok tersedia, tapi permintaannya tinggi, maka pasokan yg harus menyesuaikan,” terangnya. Ketiga, distribusi. Mengingat cakupan luas wilayah Indonesia, maka logistik dan distribusi juga menjadi faktor yang sangat penting. Pemerintah Pusat akan terus berkoordinasi dengan seluruh Pemerintah Daerah dan asosiasi dunia usaha. Keempat, stabilisasi harga. “Kita menjaga harga 11 pangan pokok seperti di pasar, supermarket, dll. Seperti kemarin harga gula pasir melonjak tinggi. Kami di rakortas pangan memutuskan sambil menunggu realisasi impor, kita datangkan gula pasir dari Lampung dan tempat lain. Ini kita harapkan bisa menjaga stabilisasi harga,” ungkapnya. Sesmenko Perekonomian juga menyinggung soal Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19. “Di situ menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja perusahaan swasta, dengan tetap bisa menjaga kelangsungan usaha. SE ini juga mengatur pentingnya tetap memperhatikan perlindungan hak dan pengupahan pada buruh,” terang Susiwijono. (AAN) Konferensi pers yang diinisiasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini juga menghadirkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono yang menjelaskan Kesiapan Rumah Sakit Darurat COVID-19.