33 Nama Berhak Ikuti Seleksi Calon Anggota DK OJK Tahap Selanjutnya

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 menyebutkan 33 orang lolos seleksi tahap II.
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 menyebutkan 33 orang lolos seleksi tahap II.

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan 33 orang lolos seleksi tahap II.

Hal ini merupakan tahap penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah dari 155 orang yang lolos tahap administrasi.

Sejumlah pimpinan kementerian/lembaga terlihat seperti Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar. Kemudian, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi dan Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara.

Berikutnya, Komisaris Utama PT Finnet Difi Johansyah dan Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas Friderica Widyasari Dewi, Komisaris Utama Indonesia Financial Group (IFG) Fauzi Ichsan.

Dua nama petahana yaitu Tirta Segara yang menjabat Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dan Hoesen yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.

Sri Mulyani Indrawati mengemukakan keputusan panitia seleksi tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. 

Calon Anggota DK OJK yang ditetapkan lulus seleksi tahap II akan mengikuti seleksi tahap III yaitu asesmen dan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 23 dan 24 Februari 2022.

Untuk pelaksanaan seleksi tahap III, calon Anggota DK OJK wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri. Hasil ini disampaikan kepada panitia seleksi melalui email [email protected] paling lambat pada 22 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.

Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti asesmen dan/atau pemeriksaan kesehatan dinyatakan tidak lulus seleksi tahap III. 

Selain itu juga wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menunjukkan KTP/Paspor pada saat pelaksanaan asesmen atau pemeriksaan kesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan tanda peserta seleksi.

Hasil seleksi tahap III akan diumumkan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id. (ant/mau)