LPS Hanya Selamatkan Bank
Saat ini pemeriksaan bersama OJK intensitasnya makin tinggi karena situasi akibat pandemi Covid-19. Walaupun demikian Halim mengungkapkan hingga saat ini belum ada permintaan dari bank untuk mendapatkan penempatan dana. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020, LPS dapat menempatkan dana kepada bank yang berisiko gagal mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. Penempatan dana pada satu bank, paling banyak mencapai 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS. Hingga saat ini total likuiditas yang dimiliki LPS mencapai Rp128 triliun. Periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali. Apabila setelah mendapat kucuran dana dari LPS, bank tersebut tidak ada tanda perbaikan, bank tersebut akan dikembalikan kepada OJK untuk ditangani dan harus mengembalikan suntikan dana dari LPS. “Kalau misalnya tidak punya dana cukup, kami eksekusi agunan,” tandasnya. (ant/mam)