Produk Pertambangan yang Dikenakan BK Alami Kenaikan Harga

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso. (gemapos/Bisnis.com)
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso. (gemapos/Bisnis.com)

Gemapos.ID (Jakarta) - Seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode Desember 2023 mengalami kenaikan harga bila dibandingkan dengan periode November 2023. Kenaikan harga komoditas ini diakibatkan oleh meningkatnya permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia.

Hal ini turut memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Desember 2023. HPE periode Desember 2023 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1930 Tahun 2023 tanggal 27 November 2023 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Desember 2023 mengalami kenaikan harga setelah pada periode lalu mengalami fluktuasi harga. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan tertulis Kamis (30/11/2023).

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Desember 2023 ini yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.207,01/WE atau naik sebesar 2,22%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga ratarata USD 55,35/WE atau naik sebesar 4,32%; konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 891,57/WE atau naik sebesar 0,22%; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 654,05/WE atau naik sebesar 1,10%.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Desember 2023 dilakukan dengan meminta masukan dan usulan tertulis terlebih dahulu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data dengan didasarkan pada perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yakni Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. (ns)