Ombudsman Khawatir Monopoli Alat Rapid Test
Kendati hasil rapid test nonreaktif pun, kata dia, sebetulnya tidak membuktikan bahwa seorang pelancong tidak mengidap COVID-19. "Rapid test ini hanya tes antibodi. Tidak ada gunanya untuk mencegah penularan COVID-19," paparnya. Alvin meminta peninjauan ulang kebijakan pemerintah yang mengatur tentang persyaratan bepergian harus menunjukkan sertifikat bebas COVID-19 berdasarkan hasil rapid test. Ia menyarankan sebaiknya alat rapid test, yang ada selama ini, difungsikan khusus untuk pendeteksian kasus Covid-19 di kawasan zona merah saja. Alvin juga menyarankan alat tes cepat itu difungsikan kepada orang-orang yang benar-benar terindikasi (suspect) Covid-19 sehingga bisa lebih cepat ditangani. "Tidak menjadi syarat administratif untuk perjalanan menggunakan pesawat, kereta, atau kapal," ucapnya. Alvin berharap Kemenkes RI juga dapat menertibkan pelayanan Polymerase Chain Reaction (PCR) test atau tes usap (swab test) serta juga menetapkan batasan biayanya. "Agar transparan karena ini sudah menjadi kebutuhan publik saat ini," tukasnya. (ant/mam)