Kemenkes Turunkan Harga Tertinggi RDT Antigen di Jawa dan Bali

kemenkes2
kemenkes2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan penyesuaian batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen menjadi Rp99.000 di wilayah Jawa dan Bali. Harga ini telah disesuaikan dari berbagai komponen seperti jasa pelayanan, sumber daya manusia (SDM), reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi, dan sebagainya. "Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksaan lainnya, kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RDT antigen tersebut," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayananesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir pada Rabu (1/9/2021). Penurunan harga RDT Anigen mer Kujuk semakin banyak antigen yang diproduksi Indonesia. Kontribusi ini memberikan kesepakatan baru untuk batasan tarif tertinggi Walaupun demikian, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT Antigem. Hal ini juga akan dillakukan bagi polymerase chain reaction (PCR).