Pol PP Segel 30 Tempat Hiburan di Cakung

Personel gabungan segel tempat hiburan di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (23/11) malam. (foto:gemapos/beritajakarta)
Personel gabungan segel tempat hiburan di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (23/11) malam. (foto:gemapos/beritajakarta)

Gemapos.ID (Jakarta) - Sebanyak 30 tempat hiburan dan panti pijat  di Jalan Cakung Cilincing Sisi Timur, Kampung Ujung Karawang RT 01/05 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, disegel personel gabungan, Kamis (23/11) malam.

 

Kegiatan ini melibatkan 91 personil gabungan dari unsur Polsek dan Koramil Cakung, Satpol PP, Sudin Perhubungan,  Sudin Pariwisata, PTSP, serta aparatur kelurahan dan kecamatan.

 

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan,  30 tempat hiburan dan panti pijat ini disegel karena melanggar aturan dan keberadaannya dianggap telah mengganggu kenyamanan warga.

 

"Dari 30 tempat hiburan yang disegel itu terdiri dari 13 kafe,  14 panti pijat dan tiga usaha lapo." ujar Budhy, Jumat (24/11).

 

Menurutnya ,tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik usaha hiburan malam tersebut. Selain itu untuk menjaga suasana agar kondusif.

 

"Petugas menempelkan stiker di tiap bangunan yang telah melakukan pelanggaran tersebut," tandasnya. (rk)