Calon Kepala Daerah Bukan Eks Pecandu Narkoba

Suparji Ahmad
Suparji Ahmad
Gemapos.ID (Jakarta) Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menerbitkan peraturan terkait mantan pengguna, pecandu, dan bandar narkoba tidak dapat menjadi calon dan dicalonkan sebagai kepala daerah. Namun, kebijakan ini belum ditempuhnya sama sekali. "Kami ingatkan dan dorong KPU untuk membuat aturan tentang itu supaya jelas pelaksanaannya," kata Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad di Jakarta pada Senin (6/7/2020). Peraturan yang dibuat KPU wajib berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pecandu narkoba maju di pilkada. Jika partai politik (parpol) mengajukan calon kepala daerah mantan pecandu narkoba maka ini bisa ditolak KPU. Putusan MK yang melarang pencandu, pengedar, dan bandar obat-obatan terlarang tersebut sudah final yang harus disambut baik dan ditaati semua pihak. Karena, putusan itu adalah bagian dari komitmen untuk memberantas narkoba di Indonesia yang ditengarai sebagai kejahatan luar biasa. "Putusan MK ini akan mendorong bahwa kepala daerah itu memang betul-betul yang berintegritas, bermoral, dan tidak ada hubungannya dengan narkoba," tukasnya. Jangan menyuburkan praktik dinasti dan olirgarki yang semakin menjamur di iklim demokrasi Indonesia. Karena, ini akan menutupi kelemahan masa lalu yang berpotensi terjadi praktik-praktik penyimpangan. "Penyakit besar yang dihadapi sekarang itu kan bagaimana mengatasi persoalan dinasti dan oligarki," tandasnya. (mam)