Alasan Pemerintah Diminta Pendapat Ahli Tentang Pemilu 2024

Luqman Hakim
Luqman Hakim
Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyarankan pemerintah minta pertimbangan dan pendapat ahli, ahli cuaca, ahli kesehatan, lembaga swadaya masyarakat, pimpinan parpol, dan tokoh masyarakat terkait hari-H pemungutan suara Pemilu 2024. Langkah itu supaya tidak terkesan subjektif memutuskan tahapan dan jadwal pemilu dari hitung-hitungan kepentingan kekuasaan semata. "Pemilu adalah hajatnya rakyat yang memegang kedaulatan atas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan hajatnya pemerintah yang hanya fasilitator," katanya pada Selasa (28/9/2021). Pemerintah mengusulkan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024. Berbagai pertanyaan yang harus dijawab apabila pemungutan suara pada tanggal 15 Mei 2024, seperti kapan penetapan hasil pemilu. Kemudian, kapan pendaftaran sengketa hasil pemilu, berapa lama Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu dan kapan tahapan pilkada, terutama untuk pengajuan berkas persyaratan dukungan bakal calon independen kepala daerah ke KPUD. Selenjutnya, kapan kesempatan partai politik dan masyarakat melakukan seleksi bakal calon kepala/wakil kepala daerah? Kapan pendaftaran bakal calon kepala/wakil kepala daerah oleh parpol ke KPUD. "Penetapan final hasil Pemilu 2024 merupakan syarat utama bagi partai politik untuk mendaftarkan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPU provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya. Luqman menilai pendaftaran calon kepala/wakil kepala daerah ke KPU provinsi dan kabupaten/kota harus dilakukan pada Agustus 2024. Karena, coblosan Pilkada Serentak 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016) wajib dilaksanakan pada November 2024. "Apakah rentang 15 Mei sampai dengan Agustus seluruh masalah yang berkait dengan sengketa dan pengesahan hasil Pemilu 2024 dapat diselesaikan?" ucapnya. Semua pihak belajar dari pengalaman, misalnya pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April 2019, KPU menetapkan hasil rekapitulasi hasil Pemilu pada 21 Mei 2019 atau butuh waktu lebih dari 1 bulan. Kalau hari-H pemungutan suara Pemilu 2024 pada15 Mei, maka penetapan rekapitulasi hasil pemilu pada tanggal 20 Juni 2024. "Penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2019 oleh MK baru selesai 100% pada bulan Agustus 2019, atau sekitar 3 bulan dari penetapan rekapitulasi hasil pemilu, 4 bulan setelah coblosan," ujarnya. UU yang dipakai sebagai dasar Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 adalah sama, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Artinya, alur dan waktu pelaksanaan Pemilu 2019 akan berulang pada Pemilu 2024. Apabila pemungutan suara pada  15 Mei 2024, penyelesaian sengketa pemilu oleh MK akan final pada pertengahan Agustus 2024. Jika hal itu yang terjadi, maka harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024, bahkan sangat mungkin pelaksanaan pilkada serentak gagal.