Presiden Tidak Teken UU Untuk Pencitraan

Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie
Gemapos.ID (Jakarta) Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatangani sejumlah undang-undang (UU, seperti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai sebagai merupakan bentuk politik pencitraan. Jadi seolah-olah ini kemauan DPR saja, kira-kira begitu. "Sejak pemilihan umum dilakukan secara langsung, politisi menjadi pragmatis dan melakukan praktik politik pencitraan," kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2019-2024 Jimly Asshiddiqie dalam sebuah diskusi daring bertajuk 'Mengukur Kebijakan Pembentukan UU dari Sisi Etika dan Moral' pada Senin 96/7/2020) Jimly mempersoalkan etika tidak ditandatangani UU No. 2/2020 oleh Presiden Jokowi. Padahal, UU ini merupakan hasil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. "Masa perppu datang dari pemerintah, lalu diajukan ke DPR, DPR-nya setuju, malah tidak ditandatangani," ujarnya. Pembentukan UU dilakukan melalui prosedur hukum dan prosedur etik. Etik ini harus diteraokan secara lebih luas, walaupun etika dan hukum tidak dapat dibandingkan mana yang lebih tinggi. Perancangan UU Penanganan Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) juga tidak melibatkan dan meminta pendapat masyarakat. Hal itu terlihat dari Perppu Penanganan Covid-19 disahkan menjadi UU secara mendadak. Dengan demikian, fenomena UU tidak ditandantangani tidak dapat diulangki kembali, sehingga format ini harus diperbaiki DPR dan Presiden. (moc)