Kata Pimpinan DPR Soal Pengesahan UU KUHP

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) memimpin Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (ant)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) memimpin Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diharapkan menjadi tonggak sejarah baru bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Mudah-mudahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia untuk penegakan hukum di Indonesia," kata Lodewijk usai Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Lodewijk menyebut hal tersebut karena Indonesia akhirnya berhasil menanggalkan kitab hukum pidana warisan kolonial dan menggantinya dengan yang baru.

"Dengan diundang-undangkannya Undang-Undang Kitab Hukum Pidana RI itu kita punya undang-undang yang baru berdasarkan kondisi keindonesiaan," ujarnya.

Dia pun menyebut bahwa proses penyusunan RKHUP menjadi undang-undang sendiri sudah berjalan cukup panjang yakni selama 59 tahun lamanya.

"Perjalanan panjang, ya kita tahu mungkin sudah tujuh presiden yang melewati ini, kemudian ada 13 Menteri Hukum dan HAM yang menangani ini, termasuk sudah ada yang meninggal Prof. Muladi, tentunya kita mengucapkan terima kasih atas upaya-upaya yang telah dilakukan," katanya.

Lodewijk juga menyebut pimpinan DPR belum akan menyambangi masyarakat yang melakukan unjuk rasa terhadap pengesahan RKUHP. Sebaliknya, ia mengimbau masyarakat yang masih belum puas terhadap rancangan KUHP baru tersebut untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Sementara tidak karena kami sudah sahkan, biar selanjutnya ini berproses. Kalau memang ada ketidakpuasan tentunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil, katakan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Ia menepis anggapan pengesahan RKUHP pada hari ini masih kurang sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, pengesahan RKHUP sebelumnya yang terjadi adalah selalu tertunda-tunda.

"Kalau dikatakan kurang sosialisasi sebenarnya juga bahwa prosesnya sudah berjalan demikian panjang. Jadi biarkan mereka lanjut kita juga masih ada kegiatan-kegiatan yang lain," ucapnya.

Lodewijk menjelaskan setelah DPR RI resmi mengesahkan RKUHP pada hari ini maka pimpinan DPR selanjutnya akan menyurati Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang. (hr)