Presiden Tidak Teken UU Untuk Pencitraan
Pembentukan UU dilakukan melalui prosedur hukum dan prosedur etik. Etik ini harus diteraokan secara lebih luas, walaupun etika dan hukum tidak dapat dibandingkan mana yang lebih tinggi. Perancangan UU Penanganan Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) juga tidak melibatkan dan meminta pendapat masyarakat. Hal itu terlihat dari Perppu Penanganan Covid-19 disahkan menjadi UU secara mendadak. Dengan demikian, fenomena UU tidak ditandantangani tidak dapat diulangki kembali, sehingga format ini harus diperbaiki DPR dan Presiden. (moc)