Rabu Pagi Emas Antam Turun Harga Lagi Sebanyak Rp 17.000

lustrasi - foto emas Antam PT Aneka Tambang (Persero) Tbk yang mengalami penurunan harga sebesar Rp. 17.000 pada Rabu pagi. (gemapos/Antara)
lustrasi - foto emas Antam PT Aneka Tambang (Persero) Tbk yang mengalami penurunan harga sebesar Rp. 17.000 pada Rabu pagi. (gemapos/Antara)

Gemapos.ID (Jakarta) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau sering disebut Emas Antam yang dilansir dari laman Logam Mulia, mengalami penurunan harga kembali sebesar Rp 17.000 menjadi Rp 1.094.000 per gram, Rabu (8/11) pagi.

Diketahui bahwa harga emas Antam pada Selasa (7/11/2023) adalah Rp 1.111.000 per gramnya.

Untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu pagi juga ikut turun sebesar Rp 17.000 sehingga harga jual kembali menjadi Rp 987.000 per gram, berbed jauh jika dibandingan dengan harga buyback pada Selasa (7/11) yaitu sebesar Rp 1.004.000 per gramnya.

Sesuai dengan PMK No.34/PMK. 10/2017 mengatakan bahwa transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut ini adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Rabu Pagi yaitu :

-          Harga 0,5 gram emas            : Rp 597.000.

-          Harga 1 gram emas               : Rp 1.094.000.

-          Harga 2 gram emas               : Rp 2.128.000.

-          Harga 3 gram emas               : Rp 3.167.000.

-          Harga 5 gram emas               : Rp 5.245.000.

-          Harga 10 gram emas             : Rp 10.435.000.

-          Harga 25 gram emas             : Rp 25.962.000.

-          Harga 50 gram emas             : Rp 51.845.000.

-          Harga 100 gram emas           : Rp 103. 612.000.

-          Harga 250 gram emas           : Rp 258.765.000.

-          Harga 500 gram emas           : Rp 517.320.000.

-          Harga 1000 gram emas        : Rp 1.034.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No.34/PMK. 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (kt)