ICW Pertimbangkan Banding Putusan PTUN
Namun, persidangam berikutnya, BPKP justru berubah argumen dan menyatakan bersifat terbuka. Kendati terbuka, tetapi hasil audit tersebut tetap tidak bisa diberikan kepada publik. “BPKP berlasan bahwa informasi hasil audit dikuasai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak yang meminta BPKP untuk mengaudit BPJS Kesehatan,” ujarnya. Persidangan selanjutnya BPKP berubah alasan bahwa hasil audit BPJS Kesehatan dikecualikan. Jadi, ketidakkonsistenan dalam alasan menolak memberikan informasi yang warga mintakan. (moc)