ICW Pertimbangkan Banding Putusan PTUN

ICW
ICW
Gemapos.ID (Jakarta) Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, pengadilan ini membatalkan hasil audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Kami menyayangkan putusan PTUN Jakarta, karena KIP (Komisi Informasi Publik) sebelumnya juga telah menyampaikan keterbukaan hasil audit BPJS Kesehatan kepada Komisi IX dan XI DPR. " kata Peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers virtual pada Kamis (25/6/2020). Persidangan sebelumnya yang berlangsung di KIP menyebutkan Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) sebagai pihak yang mengaudit BPJS Kesehatan tidak konsisten dalam memberikan alasan menolak keterbukaan informasi. Padahal, persidangan pertama, BPKP menyatakan bahwa informasi hasil audit adalah informasi yang dikecualikan. Jadi, hasil audit tersebut tidak dapat diberikan.

Namun, persidangam berikutnya, BPKP justru berubah argumen dan menyatakan bersifat terbuka. Kendati terbuka, tetapi hasil audit tersebut tetap tidak bisa diberikan kepada publik. “BPKP berlasan bahwa informasi hasil audit dikuasai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak yang meminta BPKP untuk mengaudit BPJS Kesehatan,” ujarnya. Persidangan selanjutnya BPKP berubah alasan bahwa hasil audit BPJS Kesehatan dikecualikan. Jadi, ketidakkonsistenan dalam alasan menolak memberikan informasi yang warga mintakan. (moc)