MA Dikecam ICW Terkait Pengurangan Hukuman

IMG_20200831_193159
IMG_20200831_193159
Gemapos.ID (Jakarta) - Mahkamah Agung (MA) dikecam terkait pengurangan hukuman terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Indonesia Corruption Watch (ICW) agar MK melakukan Peninjauan Kembali(PK) terhadap putusannya. "Sejak awal yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara, tetapi karena putusan PK tersebut malah dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2020). Murut Kurnia, vonis PK tersebut jauh lebih rendah dibanding hukuman terhadap Abdul Latif, Kepala Desa di Kabupaten Cirebon yang dihukum 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Rp354 juta. Menurut dia, vonis PK tersebut jauh lebih rendah dibanding hukuman terhadap Abdul Latif yang merupakan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon yang dihukum selama 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp354 juta. "Namun, ICW tidak lagi kaget sebab sejak awal memang MA tidak menunjukkan keberpihakannya pada sektor pemberantasan korupsi. Tren vonis pada tahun 2019 membuktikan hal tersebut, rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Tentu ini semakin menjauhkan efek jera bagi pelaku korupsi," tuturnya. Kurnia menyebutkan, semestinya hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku korupsi tidak lagi dilibatkan. Tak hanya itu, klasifikasi korupsi sebagai 'extraordinary crime' seharusnya dapat dipahami dalam seluruh benak Hakim Agung, ini penting agar di masa yang akan datang putusan-putusan ringan tidak lagi dijatuhkan. ICW juga meminta tren untuk mengurangi hukuman di tingkat PK tersebut mesti menjadi perhatian khusus Ketua MA karena berdasarkan data ICW sejak Maret 2019 sampai dengan saat ini setidaknya MA telah mengurangi hukuman sebanyak 11 terpidana kasus korupsi di tingkat PK. "Jika ini terus menerus berlanjut maka publik tidak lagi percaya terhadap komitmen MA untuk memberantas korupsi," kata dia. ICW pun juga meminta kepada MA agar menolak 20 permohonan PK yang sedang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi. "Sebab, bukan tidak mungkin PK ini hanya akal-akalan sekaligus jalan pintas agar pelaku korupsi itu bisa terbebas dari jerat hukum," tuturnya. (ant/aan)