RUU HIP Berlandaskan Komunisme?

Agus Harimurti Yudhoyono
Agus Harimurti Yudhoyono
Gemapos.ID (Jakarta) Partai Demokrat (PD) menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diinisiasi oleh DPR. Apabila hal ini dilakukan, maka itu akan mengalihkan perhatian negara dan masyarakat dari menangani persoalan pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) "RUU HIP ini tidak urgen untuk dibahas ke tahapan berikutnya," kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui akun Twitter-nya pada Selasa (16/6/2020). Sejumlah hal fundamental yang membuat Demokrat menolak pembahasan RUU HIP lantaran ini memunculkan tumpang tindih di dalam sistem ketatanegaraan. Sebab, Pancasila sebagai landasan pembentukan undang-undang dasar (UUD) justru hendak diatur oleh undang-undang (UU). "Hal ini membuat Pancasila menjadi sekedar aturan teknis dan tidak lagi menjadi sumber nilai kebangsaan" ujarnya. RUU HIP juga mengesampingkan aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Indikator yang paling sederhana tidak dimuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. "Kita tidak lupa bagaimana sejarah membuktikan kelompok faham marxisme/komunisme di Indonesia pernah berusaha menghancurkan Pancasila. Ini yang kami tangkap juga jadi keprihatinan keluarga besar TNI," ujarnya. PD sepakat dengan pendapat sejumlah organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang menangkap nuansa sekuleristik hingga ateistik di dalam draf RUU HIP. Salah satunya tercermin di dalam frasa '...Ketuhanan yang Berkebudayaan' yang tertuang di dalam Pasal 7 ayat (2) draf RUU HIP. Frasa tersebut seolah memuat upaya untuk mengingkari kesepakatan yang dibuat para pendiri bangsa untuk tetap memegang teguh NKRI berdasarkan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa. "Jika dibiarkan, ini berpotensi mendorong munculnya konflik ideologi hingga perpecahan," tegasnya. Selain itu upaya memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila juga bertentangan dengan semangat Pancasila yang seutuhnya. "Hal itu akan membuat negara ini hanya berpijak pada pilar sosial dan politik, bahkan hanya fokus pada urusan kegotongroyongan," pungkasnya. Sebelumnya, pemerintah menyatakan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebagai inisiatif DPR. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, ada alasan substansi yang mendasari pemerintah untuk menunda pembahasan RUU tersebut. "Aspek substansinya, Presiden menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," ujarnya. Pemerintah memandang rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Jadi, pemerintah memutuskan tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU HIP. Sebaliknya, pemerintah meminta DPR agar melakukan dialog dengan komponen masyarakat agar mendapat aspirasi terkait RUU HIP.  (din)