RUU HIP Berlandaskan Komunisme?
"Jika dibiarkan, ini berpotensi mendorong munculnya konflik ideologi hingga perpecahan," tegasnya. Selain itu upaya memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila juga bertentangan dengan semangat Pancasila yang seutuhnya. "Hal itu akan membuat negara ini hanya berpijak pada pilar sosial dan politik, bahkan hanya fokus pada urusan kegotongroyongan," pungkasnya. Sebelumnya, pemerintah menyatakan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebagai inisiatif DPR. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, ada alasan substansi yang mendasari pemerintah untuk menunda pembahasan RUU tersebut. "Aspek substansinya, Presiden menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," ujarnya. Pemerintah memandang rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Jadi, pemerintah memutuskan tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU HIP. Sebaliknya, pemerintah meminta DPR agar melakukan dialog dengan komponen masyarakat agar mendapat aspirasi terkait RUU HIP. (din)