Indonesia Belum Merdeka Dalam Arti Sebenarnya

Logi HUT 45
Logi HUT 45
Senin, 17 Agustus 2020 Indonesia merayakan hari Kemerdekan ke-75 tahun. Namun, arti kemerdekaan sebenarnya belum bisa dirasakan oleh rakyat. Indonesia dilanda pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) yang mencapai 139.549 kasus positif Covid-19 sampai Minggu (16/8/2020) Angka ini naik 2.081 kasus positif Covid-19 dibandingkan Sabtu (14/8/2020). Dari 139.549 kasus positif Covid-19 baru sembuh 93.103 pasien dan merenggut nyawa 6.150 orang. Walaupun, Indonesia telah memperoleh penawar Covid-19 tahap uji III yang dihasilkan dari penelitian Universitas Airlangga (Unair), TNI Angkatan Darat (AD), dan Badan Intelejen Negara (BIN). Namun, untuk menggunakan penawar Covid-19 tahap uji III harus memperoleh izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan baru bisa diproduksi secara massal pada 2021. Begitupula vaksin Covid-19 yang sedang diujicobakan oleh Universitas Padjajaran (Unpad) kepada manusia. Kimia Farma baru dapat memproduksinya pada tahun depan. Bagaimana jika Covid-19 terus bermutasi seperti di sejumlah negara, sehingga ini membutuhkan obat penawar dan vaksin yang berlainan. Jadi, penyakit ini berpotensi belum akan hilang pada waktu dekat. Kejadian ini mesti diwaspadai pemerintah. Rusia mengklaim sudah menemukan penawar Covid-19, namun ini diragukan sejumlah ilmuwan belum diujicobakan kepada manusia. Apalagi, setiap negara diduga mengalami Covid-19 yang berbeda-beda. Pandemi Covid-19 berdampak banyak perusahaan tidak bisa beroperasi lantaran kehilangan pasar yang berimplikasi pemecatan jutaan pekerja. Hal ini memicu kehilangan pendapatan yang berlanjut kontraksi ekonomi lantaran ini dikontribusikan oleh konsumsi masyarakat\ Untuk kasus hukum yang teranyar di antara yang lainnya adalah kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali yang dilakoni Djoko Tjandra. Memang, dia telah tertangkap Polri, tapi bagaimana penuntasan kasus ini bisa ke akar-akarnya. Polri juga telah menetapkan jajarannya sebagai tersangka kasus penghapusan red notice dan pemberian surat jalan bagi Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Bridjen Prasetijo Utomo. Mereka diduga menerima suap dari Djoko Tjandra untuk layanan tersebut. Belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji. Dari penetapan ketiga penegak hukum sebagai tersangka apakah mereka berbuat tanpa sepengetahuan atasan masing-masing. Organisasi yang bersifat komando jarang seorang bawahan berani melakukan sesuatu tanpa seijin atasan. Penangkapan Djoko Tjandra hanya satu dari 40 buronan korupsi yang belum ditangkap penegak hukum. Jadi, Indonesia masih dijajah oleh mereka. Dari sisi politik terlihat bagaimana pemilihan kepala daerah (pilkada) masih didominasi oleh calon-calon yang memiliki kedekatan dengan petinggi partai politik (parpol) bahkan pejabat negara. Hal ini membuat calon-calon yang dianggap tidak memiliki kemesraan dengan mereka akan tersingkir dari restu parpol. Padahal, calon kepala daerah itu belum tentu mumpuni dibandingkan calon lainnya. Persoalan ideologi masih muncul di Tanah Air tatkala DPR dan Pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU ini ingin memeras Pancasila menjadi trisila (tiga sila) seolah-olah menyuarakan amanat Soekarno yakni sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan. Bahkan, ini kembali dinilai mau disatukan menjadi ekasila yaitu gotong-royong. Padahal, Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memuat dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Penyatuan Pancasila menjadi ekasila juga dikhawatirkan membolehkan suatu organisasi dapat berdiri di Indonesia dengan dasar negara selain Pancasila seperti Komunis. Dengan demikian ini bisa bertentangan dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. Keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkesan macan ompong menyikapi persoalan tersebut. Begitupula komponen-komponen negara yang menjunjnng Pancasila selama ini. Kemerdekaan nyata yang belum dinikmati Indonesia ketika negara-negara tetangga masih masuk wilayah Indonesia tanpa ijin untuk merampok kekayaan laut seperti Malaysia, Vietnam, dan China. TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak dapat bersikap tegas tidak hanya akibat kekurangan persenjataan lantaran mereka didukung oleh tentara yang bersangkuran. Namun, diplomasi luar negeri Indonesia lemah lantaran Indonesia hanya menyampaikan nota protes tanpa desakan lain seperti pemutusan kerjasama ekonomi bahkan diplomatik. Hal ini terjadi akibat perdagangan dan investasi Indonesia tergantung kepada mereka. Sebenarnya, penjarahan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia dengan ijin juga masih terjadi di Indonesia ketika banyak ijin pertambangan yang meraup keuntungan, tapi pembayaran pajak yang dilakukannya masih kecil. Kemerdekaan juga belum diniknati rakyat saat pemberian bantuan sosial (bansos) dilakukan tidak adil dan transparan. Maksudnya, masyarakat miskin yang pantas memperolehnya, tapi ini kalah dengan masyarakat mampu yang menerimanya. Dengan begitu pemerintah terkesan tidak transparan memberikan bansos. Hal ini terjadi tidak hanya akibat masih terjadi penyelewengan, tapi data yang dipegangnya tidak akurat. Demikian sekelumit kemerdekaan yang belum terjadi di negeri ini, semoga pemerintah bisa menyadari dan mewujudkan arti kemerdekaan sebenarnya. Salam. (mam)