Prajurit TNI AD Terlibat Pembunuhan, Kasad Dudung: Harus Dihukum Lebih Berat

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan kepada awak media di Mabesad, Jakarta, Selasa (5/9/2023). (foto:gemapos)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan kepada awak media di Mabesad, Jakarta, Selasa (5/9/2023). (foto:gemapos)


Gemapos.ID (Jakarta) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mendukung hukuman berat bagi tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25 tahun).

Jenderal Dudung menyebut sebagai prajurit TNI, hukuman kepada ketiga tersangka itu harus lebih berat dibandingkan hukuman sipil.

“Saya sampaikan, agar dihukum seberat-beratnya. Kalau tentara itu hukumannya lebih berat menurut saya,” kata Dudung saat peluncuran aplikasi e-stuntad dan e-posyandu di Mabesad, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Selain itu, Kasad Dudung juga mendukung adanya peradilan koneksitas, yang melibatkan tiga prajurit TNI AD, yakni Praka RM, Praka J, dan Praka HS, dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap warga sipil itu.

"Ya, saya juga mendorong. Bagus itu, kalau menurut saya. Kami transparan saja ya, kalau memang anggota kami terlibat, ya, hukum saja seberat-beratnya. Nggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu," kata Dudung.

Peradilan koneksitas merupakan salah satu mekanisme hukum yang dapat diberlakukan kepada terdakwa yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer.

Sebelumnya, dalam memastikan transparansi penanganan kasus tersebut, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono juga mempersilahkan media dan masyarakat untuk mengawasi dan hadir langsung di persidangan.

"Sidang perkaranya akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, Kalau hadir semuanya boleh, tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal,” kata Yudo setelah Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT Ke-43 ASEAN di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Tiga prajurit TNI, yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat, diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25 tahun) hingga tewas. Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan. Dia diyakini diculik oleh para pelaku Sabtu di sekitar toko. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.

Korban sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa oleh pelaku viral di media sosial. Keluarga korban sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima oleh polisi dengan nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu saat ini ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Salah satu pelaku, yang berinisial Praka RM, merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya, diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka. (rk)