Berikut Perkembangan Kasus Brigjen TNI Junior Tumilaar

Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) sudah ditahan institusi tersebut sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022.
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) sudah ditahan institusi tersebut sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) mengungkapkan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) sudah ditahan institusi tersebut sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022. 

“Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo pada Selasa (22/2/2022). 

Penahanan Brigjen Junior Tumilang (JT) untuk proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas.

“Sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo pada Selasa (22/2/2022). 

Sementara itu Brigjen Junior Tumilang (JT) mengalami gangguan kesehatan (asam lambung) sejak dua hati lalu. Dia telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad untuk diberikan pengobatan. 

KasadSebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengemukakan penyebab penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Karena, dia bertugas di luar kewenangannya lantaran setiap prajurit TNI melaksanakan tugas atas perintah atasan dengan diberikan surat perintah. 

 "Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," tuturnya. 

Dudung Abdurachman menilai tindakan yang dilakukan Brigjen TNI Junior Tumilaar semestinya tugas Babinsa hingga Kodim. Karena, dua unsur ini bewenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

 "Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.

 Selain itu jabatan Brigjen JuniorTumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

 "Staf khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.

Brigjen TNI Junior Tumilaar diketahui membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin, 21 Februari 2022. 

Surat ini berisi permohonan Brigjen TNI Junior Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sebab, dia mengalami sakit asam lambung.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

 Brigjen TNI Junior Tumilaar memohon ampunan, karena dia bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

 "Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," ucapnya. (ant/din)