Aturan Ganjil-Genap Sepeda Motor Tak Realistis
“Kalau tidak bisa diteguhkan, masyarakat bisa melecehkan aturan itu, tidak dihormati lagi oleh mereka," tukasnya, Leksmono sepakat jika Pemprov DKI Jakarta mengutamakan transportasi sepeda serta berjalan kaki saat PSBB transisi. Namun, dia menekankan peningkatan prasarana dalam rancangan transit oriented development (TOD). Dengan demikian, masyarakat Jakarta bisa memilih berjalan kaki dan naik sepeda termasuk pemakaian fasilitas ruang mandi di kantor bagi para pekerja yang menggunakan sepeda. “Bisa dikombinasikan dengan program bike share yang di mana sepedanya tak perlu disediakan sendiri, tapi merupakan bagian dari Jaklingko,” tuturnya. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil. "Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Untuk kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap. (moc)