Banyak Pengedar Narkoba Belum Dihukum Mati

Arman Depari
Arman Depari
Gemapos.ID (Jakarta) Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti tentang vonis hukuman mati bagi para pengedar narkoba di Indonesia yang belum dieksekusi oleh pengadilan. Padahal, ini sudah diputuskan pengadilan yang merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hukuman bagi pengedar narkoba itu minimal lima tahun kemudian juga diancam pidana mati,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Jumat (5/6/2020). Apa penyebab hukuman mati belum dieksekusi pengadilan belum diketahuinya secara pasti. Padahal, ini sudah memunyai inkrah (berkuatan hukum tetap) Walaupun demikian, BNN tetap akan terus mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia. (din)