Gemapos.ID (Jakarta) Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti tentang vonis hukuman mati bagi para pengedar narkoba di Indonesia yang belum dieksekusi oleh pengadilan. Padahal, ini sudah diputuskan pengadilan yang merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman bagi pengedar narkoba itu minimal lima tahun kemudian juga diancam pidana mati,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Jumat (5/6/2020).
Apa penyebab hukuman mati belum dieksekusi pengadilan belum diketahuinya secara pasti. Padahal, ini sudah memunyai inkrah (berkuatan hukum tetap)
Walaupun demikian, BNN tetap akan terus mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia. (din)