Putusan Pengadilan Tinggi atas Banding Vicky Prasetyo

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Vicky Prasetyo.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Vicky Prasetyo.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Vicky Prasetyo. Sebelumnya, keputusan empat bulan penjara dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kepadanya pada 9 September 2021. 

PN Jaksel memutuskan Vicky Prasetyo bin Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain' sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. 

Kemudian, pengadilan ini menjatuhkan pidana kepada Vicky Prasetyo dengan pidana penjara selama empat bulan.

Hukuman ini setengah dari tuntutan jaksa, tapi Vicky Prasetyo dan jaksa mengajukan banding. 

"Menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 764/Pid/Sus/2020/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 September 2021," demikian bunyi putusan PT Jakarta dalam lamanya pada Kamis (30/12/2021).

Yahya Syam bertindak sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Sugeng Hiyanto dan Tony Pribadi.

"Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000," ujar majelis tinggi.

Kasus ini berawal dari saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah mantan istrinya, Angel Lelga, pada 19 November 2018 dini hari. Kemudian, dia mendobrak kamar Angel sehingga papan kayu kamar terlepas.

Angel Lelga tidak terima tindakan Vicky Prasetyo dengan melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor (Polres) Jaksel. Dari tindakan ini Vicky harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan. (dtc/din)