Ini Isi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Terkait PHK di Jungleland Asia

"Kemenangan ini adalah perjuangan panjang selama 10 bulan dengan berbagai ujian berat, seperti anak belum membayar SPP akibat tidak memiliki nafkah akibat PHK sampai harus bekerja serabutan sekedar untuk bertahan hidup," kata Perwakilan Pekerja, Subandi  pada Kamis (23/2/2023).
"Kemenangan ini adalah perjuangan panjang selama 10 bulan dengan berbagai ujian berat, seperti anak belum membayar SPP akibat tidak memiliki nafkah akibat PHK sampai harus bekerja serabutan sekedar untuk bertahan hidup," kata Perwakilan Pekerja, Subandi pada Kamis (23/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Jungleland Asia harus membayar pesangon sebesar Rp3,8 miliar kepada 23 karyawannya sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kota Bandung dengan perkara nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg.

Isi putusan ini adalah menghukum PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) untuk membayar pesangon kepada Subandi DKK (23 orang) sebesar Rp 3,869,034,417 secara tunai dan seketika. 

Para pekerja menerima pesangon dan upah proses dari yang terkecil sebesar Rp61 juta sampai yang terbesar yaitu Rp 692 juta.

PT Jungleland Asia diminta membayar pesangon kepada karyawannya karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasan PHK adalah kondisi keuangan perusahaan yang memburuk akibat pandemi Covid-19.

Namun, Majelis Hakim menimbang alasan tersebut tidak dapat dibenarkan lantaran sejak 2021 Jungle Land Sentul kembali beroperasi dan menggunakan tenaga kerja yang baru.

Selain itu saat operasional Jungle Land Sentul dihentikan perusahaan dan pekerja tidak membuat kesepakatan tentang pelaksanaan waktu kerja dan pengupahan sebagaimana Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Salah satu Perwakilan Pekerja, Subandi menuturkan pihaknya menyambut gembira putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim.

"Kemenangan ini adalah perjuangan panjang selama 10 bulan dengan berbagai ujian berat, seperti anak belum membayar SPP akibat tidak memiliki nafkah akibat PHK sampai harus bekerja serabutan sekedar untuk bertahan hidup," katanya pada Kamis (23/2/2023).

Sebagai informasi, perselisihan hubungan industrial bermula ketika PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) melakukan PHK sejak Juni 2021. Tindakan ini dilakukan dengan alasan pandemi Covd-19.

Sebelumnya sejak Februari 2021 perusahaan tidak membayar upah para pekerja tanpa musyawarah dan perundingan dengan pihak pekerja. (dtf/adm)