Berikut Aturan Kemenaker Tentang Kerja Selama Pandemi Covid-19

Ida Fauziyah3
Ida Fauziyah3
Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menandatangani pedoman yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi Covid-19 khususnya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini terdapat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi Covid-19 dalam hubungan kerja," katanya di Jakarta pada Senin (16/8/2021). Penanganan pandemi Covid-19 membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak. Hal ini lantaran merupakan masalah bersama pengusaha, pekerja, dan pemerintah. "Kepmenaker ini menekankan pentingnya dialog sosial. Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," ujarnya. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengemukakan Kepmenaker 104/2021 2021 mencakup pelaksanaan sistem kerja Work From Home/WFH (bekerja dari rumah), Work From Office/WFO (bekerja dari kantor) dan pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Aturan ini sebagai acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja di mana perusahaan yang memberlakukan sistem kerja WFH harus tetap wajib membayar upah. Untuk WFO harus diatur persentasenya atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran. "Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," tuturnya. Kepmenaker No. 104/2021 mengatur perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja akibat dampak pandemi Covid-19 berhak atas upah saat dirumahkan. Jika perusahaan tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja. Perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja, yang dihitungkan dengan upah, maka harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian. Hal lainnya yang diatur dalam Permenaker 104/2021 adalah pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kalaupun ini dilakukan sebagai jalan terakhir jika pandemi COVID-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha. "Namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," ucapnya. PHK dapat dilakukan perusahaan akibat ketidakmampuan finansial perusahaan. Hal ini harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan. Selain itu dialog bipartit terkait putusan PHK yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat dan pemenuhan hak-hak pekerja.