Berikut Daftar Pengadilan yang Izinkan Nikah Beda Agama

Berikut Daftar Pengadilan yang Izinkan Nikah Beda Agama (ist)
Berikut Daftar Pengadilan yang Izinkan Nikah Beda Agama (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) Beberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Adapun yang baru saja membolehkan pernikahan beda agama adalah PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat, beberapa pengadilan di daerah lain telah lebih dulu membolehkan nikah beda agama. Yakni PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan. Dirangkum detikcom, Minggu (25/6/2023) berikut ini deretan PN yang membolehkan nikah beda agama.

1. PN Surabaya
PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Hakim memerintahkan Dukcapil mencatat pernikahan tersebut.

Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang dilansir website-nya, Senin (20/6/2022). Disebutkan pemohon adalah calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS. RA beragama Islam, sedangkan EDS beragama Kristen. Keduanya menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.

Tapi, saat hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, mereka ditolak. Keduanya lalu mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama. PN Surabaya lantas mengizinkan nikah beda agama.

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya," demikian bunyi penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.

2. PN Tangerang
PN Tangerang beberapa waktu juga lalu mengesahkan pernikahan sepasang pengantin beragama Islam dan Kristen, EHS dan MG.

Awalnya EHS dan MG menikah di sebuah paroki di Rantauprapat pada 23 Juli 2022. Setelah menikah, keduanya hidup serumah di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya lalu minta penetapan dari pengadilan agar Dukcapil mau mencatat pernikahan beda agama mereka. Apa kata PN Tangerang?

"Memberikan Izin kepada Para Pemohon yang berbeda agama untuk mengesahkan perkawinan beda agama menurut peraturan perundang-undang yang berlaku," demikian bunyi penetapan hakim tunggal Aji Suryo yang dilansir website-nya, Rabu (30/11/2022).

Aji Suryao memerintahkan sepasang suami istri itu untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan perkawinan beda agama tersebut kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Memerintahkan kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelatan untuk menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan," katanya.

3. PN Yogyakarta
PN Yogyakarta mengesahkan pernikahan antara AP yang beragama Islam dengan NY yang beragama Katolik. Pernikahan itu disahkan hakim untuk mencegah terjadinya kumpul kebo.

Dikutip dari lansiran website Mahkamah Agung (MA), Jumat (16/12/2022), pasangan itu menikah pada 3 September 2022. Pernikahan itu dilakukan di sebuah gereja di Sleman. Setelah menikah, keduanya tinggal di Imogiri, Bantul.

Hingga akhirnya, keduanya menemukan kendala ketika hendak mencatatkan pernikahan itu ke Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta. Pasalnya, pihak dinas tidak berani mencatat karena perbedaan keyakinan mereka. Akhirnya pasangan itu meminta penetapan dari PN Yogyakarta dan dikabulkan.

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," demikian putus hakim tinggal Heri Kurniawan.

4. PN Jaksel
Pernikahan beda agama terus diizinkan oleh pengadilan di Indonesia. Selanjutnya yang mengizinkan adalah PN Jaksel. PN Jaksel membolehkan warga Cipulir yang beragama Islam dan Katolik untuk menikah.

Hal itu tertuang dalam Penetapan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Selasa (18/3/2023). Diceritakan, mempelai laki-laki, YT, beragama Islam, sedangkan mempelai perempuan, CM, beragama Katolik. Secara agama, keduanya telah menikah di sebuah gereja di Jakarta.

Masalah muncul saat hendak mendaftarkan ke negara, yaitu Dinas Catatan Sipil, harus meminta izin terlebih dahulu ke PN Jaksel. Akhirnya keduanya mengajukan permohonan penetapan ke PN Jaksel dan dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," demikian putusan hakim tunggal I Dewa Made Budiwatsara.

I Dewa Made Budiwatsara pun memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jaksel untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut.

5. PN Jakpus
Terbaru adalah PN Jakpus yang membolehkan nikah beda agama tehadap pasangan kristen dan muslimah, JEA dan SW.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dikutip detikcom, Jumat (23/6/2023). Disebutkan calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah pacara selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," demikian putus hakim tunggal Bintang AL.

Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

"Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL.(da)