Penertiban Baliho Bisa Dilakukan Setelah Penetapan DCT

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul. (foto:gemapos/bawaslu bantul)
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul. (foto:gemapos/bawaslu bantul)


Gemapos.ID (Jakarta) -  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pengawasan terhadap alat peraga kampanye yang saat ini sudah mulai terpampang di beberapa titik akan dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Pemilu 2024 pada awal November 2023.

"Tentu saja kalau baliho bergambar itu dikatakan alat peraga kampanye belum bisa, karena hari ini kita tahu, bahwa masa kampanye baru bisa dilakukan setelah penetapan DCT," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu (23/8/2023).

Menurut dia, penetapan DCT anggota DPRD kabupaten baru dilakukan pada awal November, kemudian tahapan masa kampanye atau sosialisasi calon legislatif itu dalam aturan dimulai setelah 25 hari penetapan DCT. Saat ini, tahapan masih pengumuman daftar calon sementara (DCS).

"Setelah penetapan DCT, bagaimana proses selanjutnya tentu akan kita lihat apakah itu (alat peraga kampanye) masuk dalam hal-hal yang kemudian harus kita koordinasikan, untuk proses itu kan harus ada koordinasi dengan instansi lain," katanya.

Dia mengatakan, sebab Bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya pemilu tidak bisa bergerak sendiri, namun butuh koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Karena sekali lagi, ini masih di luar masa kampanye, tentu nanti akan kita kaji regulasi apa yang kemudian bisa pas dengan gambar-gambar itu," katanya.

Dia juga mengatakan, nantinya pihaknya akan coba membangun koordinasi dan komunikasi dengan peserta Pemilu, terutama parpol terkait hal hal baliho atau spanduk bergambar tokoh politik yang sudah mulai marak, agar semuanya bisa terbangun dengan baik.

"Terutama pemahaman, karena di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 ada satu pasal yang itu diperkenankan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik tapi dengan batasan batasan tertentu," katanya.

Lebih lanjut, Didik mengatakan, saat tahapan masa kampanye untuk Pemilu 2024, parpol juga wajib melaporkan dana kampanye, namun itu dilakukan setelah masa kampanye. Secara detail nantinya juga akan diatur dengan Peraturan KPU.

"Dana kampanye juga diaudit, melalui auditor independen, tapi itu dilakukan setelah masa kampanye, juga ada standar besaran dana kampanye. Dan itu nanti ada Peraturan KPU tersendiri tentang sumbangan dana kampanye, baik dari perorangan maupun kelompok," katanya. (pu)