KPU dan Bawaslu Didorong Buat Peraturan Kampanye di Medsos

The Indonesian Institute (TII) beraudiensi dengan KPU RI yang diwakili anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023). (ant)
The Indonesian Institute (TII) beraudiensi dengan KPU RI yang diwakili anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - The Indonesian Institute (TII) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk membuat peraturan teknis yang spesifik mengatur kampanye politik di media sosial (medsos) di tengah penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

"KPU dan Bawaslu perlu membuat peraturan teknis untuk pemilu dan pilkada yang secara spesifik mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada," kata Direktur Eksekutif TII Adinda Tenriangke Muchtar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dirumuskan oleh TII berdasarkan hasil penelitian mereka bertema Penataan Regulasi Kampanye Politik di Media Sosial Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Informatif dan Edukatif dengan menerapkan pendekatan regulasi.

Hasil penelitian tersebut pun telah disampaikan secara langsung oleh TII kepada KPU RI dalam audiensi di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa. Dalam kesempatan itu, kunjungan TII disambut oleh anggota KPU RI August Mellaz.



Dalam kesempatan itu, Mellaz mengapresiasi hasil penelitian TII tersebut. Menurut dia, hasil penelitian TII relevan dengan kebutuhan KPU untuk mendapatkan masukan dalam membuat Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye.

Selain merekomendasikan pembuatan peraturan teknis yang mengatur kampanye politik di media sosial, TII juga merekomendasikan Bawaslu untuk memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial.

"Misalnya, dengan mengumumkan kepada publik secara berkala tentang kasus pelanggaran kampanye di media sosial dan mengeluarkan peringatan kepada peserta yang melanggar peraturan kampanye," ucap Adinda.

Berikutnya, TII juga merekomendasikan agar KPU dan Bawaslu mengoptimalkan sosialisasi mengenai aturan kampanye politik di media sosial kepada peserta pemilu. Dengan demikian, mereka dapat mematuhinya dengan baik.

Rekomendasi keempat adalah TII menyarankan KPU mengatur standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye politik.

Terakhir, TII memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur praktik transparansi dan akuntabilitas tata kelola platform media sosial dengan mengacu pada standar-standar internasional. (pu)