Hampir 10 Jam, Airlangga Jawab 46 Pertanyaan di Kejagung

Airlangga Hartarto (foto: ant)
Airlangga Hartarto (foto: ant)


Gemapos.ID (Jakarta) Usai memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Menko Bidang perekonomian Airlangga Hartarto mengaku menjawab 46 pertanyaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

"Dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," lanjutnya.

 Airlangga Hartarto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin, sekitar pukul 08.24 WIB. Kedatangannya itu memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus perizinan ekpor CPO atau minyak goreng. 

Saat tiba di Gedung Bundar, Ketua Umum Partai Golkar itu langsung masuk ke dalam gedung, dan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Dalam kasus ekspor CPO itu, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng juga telah divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang. (aan)