14 Perusahaan Dikenakan Sanksi Prokes

balai kota 2
balai kota 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur mengenakan sanksi bagi 14 pengelola perkantoran swasta. Mereka dinilai melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Dari total 117 perusahaan yang kita sidak (inspeksi secara mendadak) pada periode 11-26 Januari 2021, sebanyak 14 di antaranya melanggar," kata Kasi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Heri Saptono di Jakarta pada Jumat (29/1/2021). Pengenaan sanksi berupa pembinaan dan teguran secara tertulis. Mereka akan ditutup sementara atau meniadakan aktivitas karyawan  selama tiga hari. "Yang kita berikan pembinaan ada sepuluh perkantoran dan empat lainnya diberikan teguran secara tertulis," ujarnya. Pelanggaran yang terjadi mulai dari ketiadaan buku tamu, formulir pengawasan, dan pemasangan tanda untuk jaga jarak. Sejumlah perkantoran belum membentuk tim Satgas Covid-19 yang bertugas mengawasi dan memberikan sosialisasi terkait bahaya Covid-19. "Ada yang belum menempelkan pakta integritas, belum melaporkan karyawan terkonfirmasi, serta jumlah karyawan yang bekerja melebihi 25%" paparnya. (adm)