PKPU Tak Sejalan Semangat Keterwakilan Perempuan

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (ant)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berkaitan dengan rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen.

Menurut Lestari, PKPU terkait teknis penghitungan persyaratan 30 persen bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan berpotensi menghalangi pencapaian target afirmasi perempuan di parlemen.

"Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilan di parlemen," kata Lestari dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu (6/5).
 
Lebih khusus, dia menilai ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) menjadi di bawah 30 persen.
Hal itu, katanya, karena pasal tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).
 
Adapun bunyi pasal yang dimaksud Lestari adalah "Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas." 

Menurut Lestari, pasal itu menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan. Karenanya, Lestari khawatir upaya sejumlah pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen akan kendur.

"Apalagi, upaya pengkaderan dan mencari calon anggota legislatif perempuan hingga saat ini menghadapi berbagai kendala dan terbilang sulit," kata dia.
 
Dia berpendapat bahwa PKPU No. 10 Tahun 2023 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. (ft)