Apa Kata Pimpinan MPR dari PPP Tentang Penundaan Pemilu 2024?

Pimpinan MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku wacana penundaan Pemilu 2024 belum dibicarakan antarpimpinan lembaga ini dan fraksi-fraksi tersebut.
Pimpinan MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku wacana penundaan Pemilu 2024 belum dibicarakan antarpimpinan lembaga ini dan fraksi-fraksi tersebut.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pimpinan MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku wacana penundaan Pemilu 2024 belum dibicarakan antarpimpinan lembaga ini dan fraksi-fraksi tersebut.

"Pimpinan MPR mengikuti wacana yang ada di ruang publik dan media, kemudian saling memberikan komentar di Whatsapp grup (WAG) internal. Kalau terkait konten komentarnya, ya tentu sesuai dengan sikap partai masing-masing," kata Wakil Ketua MPR RI Arsul San di Jakarta pada Senin, 28 Februari 2022,

Penundaan Pemilu 2024 diakui bisa saja dilaksanakan pemerintah, tapi mesti dilakukan dengan amandemen UUD 1945 oleh MPR. Namun, lembaga ini mesti bertanya kepada rakyat apakah setuju dilakukan penundaan Pemilu 2024. 

Kalau hanya mengandalkan kewenangan MPR untuk mengubah UUD Negara RI (UUDNRI) 1945 yang terdapat dalam Pasal 37 UUD tersebut, maka ini akan dianggap abuse of power oleh lembaga tersebut,

UUDNRI 1945 menetapkan pemegang kedaulatan di Indonesia adalah rakyat sehingga menunda Pemilu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan. Hak yang dimaksud adalah memilih para penerima mandat yang akan melaksanakan kedaulatan untuk masa lima tahun.

"Secara moral saya melihat tidak elok ketika MPR sebagai pemegang mandat kedaulatan, justru mereduksi hak pemilik kedaulatan yaitu rakyat, jika tanpa bertanya kepada rakyat itu sendiri yang memiliki kedaulatan," ujarnya. (ant/adm)