Pupus Kerinduan Trisha Eungelica untuk Ayah, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Bandingnya Ditolak

Trisha Eungelica (ist)
Trisha Eungelica (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kerinduan Trisha Eungelica terhadap Ferdy Sambo tampaknya harus pupus, sang ayah tetap harus menghadapi vonis hukuman mati setelah banding ditolak.

Trisha Eungelica sempat mengungkapkan rasa rindunya pada Ferdy Sambo melalui Instagram pada Rabu 12 April 2023.

Trisha membagikan potret selfi dengan Ferdy Sambo sambil menuliskan rasa kangen.

"Miss u," tulis Trisha singkat.

Rasa rindu Trisha pada Ferdy Sambo pun harus pupus setelah sidang vonis bandingnya dibacakan hari ini, Rabu 12 April 2023.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo adalah terpidana mati yang mengajukan banding pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan."

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023).

Sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pantauan Tribunnews.com, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo.

Terlihat Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai membacakan identitas terdakwa. Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Selanjutnya, hakim ketua melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Dalam proses banding ini, urutan pembacaan putusan menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam siaran televisi, Hakim Anggota Pengadilan Tinggi DKI membacakan kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tindakan pengambilan dekorder CCTV di Perumahan Duren Tiga tanpa seizin ketua RT Prof Seno," kata hakim anggota di PT DKI.

Kemudian, Hakim Anggota itu menjelaskan bahwa pada 9 Juli 2022 datang lima orang mengaku anggota polisi ke pos keamanan Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, CCTV itu diserahkan ke Cuk Putranto dan dimasukan ke dalam bagasi mobilnya.

"Saksi Cuk Putranto tanpa dibekali surat tugas dan prosedur dia menaruh (dekoder CCTV) di bagasi mobilnya, bukan diserahkan (ke penyidik) untuk dilakukan sebagaimana mestinya," jelasnya.(da)