Sebanyak 18 Paket Sabu-sabu Disita Polisi dari Seorang Bandar di OKU Timur Sumsel

Ilustrasi: Paket Sabu-sabu
Ilustrasi: Paket Sabu-sabu

Gemapos.ID (Jakarta) - Satres Narkoba Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mengamankan 18 paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial RU (40) warga Desa Srikaton, kabupaten setempat.

"Tersangka kami tangkap dì kediamannya pada hari Minggu (9/4) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz di Martapura, Selasa.

RU ditangkap atas laporan dari masyarakat sekitar yang resah karena seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan tersebut dìperkuat dengan adanya laporan polisi Nomor LP-A/19/IV/2023/SPKT Satres Narkoba/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 9 April 2023.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat, anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RU.

"Anggota langsung melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan terhadap rumah tersangka dan mendapati belasan paket narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sebanyak 18 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 23,72 gram yang disimpan di dalam plastik klip bening yang dìbalut kantong plastik warna hitam.

Selain itu, anggota juga menemukan beberapa bal plastik klip bening dan kantong plastik yang dìduga untuk membungkus sabu-sabu sebelum diedarkan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya di Kabupaten OKU Timur," ujarnya.(ap)