Dianggap Tak Cukup Bukti, Laporan Korban Kanjuruhan Ditolak Bareskrim

Daniel Siagian Lbh Malang (ist)
Daniel Siagian Lbh Malang (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Barskrim Polri untuk melapor. Namun, laporan itu tidak diterima oleh Bareskrim karena dianggap tak cukup bukti.

Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian, yang mendampingi pihak korban Kanjuruhan, mengatakan tujuannya datang ke Bareskrim yakni untuk melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat atas tragedi itu.

"Individunya yang melakukan penembakan gas air mata ke stadion. Yang kedua yaitu individu terlapornya bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengerahkan pasukan Brimob beserta seluruh alat kelengkapan, nggak mungkin setara AKP atau Kompol," ujar kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Senin (10/4/2023).

"Maka ini merupakan dari Polda Jawa timur, seharusnya. Tetapi pada kondisi obyektifnya bahwa laporan kita belum bisa diterbitkan atau ditolak, karena tadi katanya tidak cukup alat bukti," sambungnya.

Namun, Daniel mengaku tak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi korban Kanjuruhan. Dia menyebut ada beberapa hal yang akan dilakukan.

"Tidak, kami pasti akan lanjut baik itu dari temen-temen.... selain di Mabes kita juga akan audiensi sama Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM berat di tragedi Kanjuruhan, serta (melapor ke) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ucapnya.

Daniel pun menyebut akan terus mendesak Bareskrim untuk mengusut kasus Kanjuruhan.

"Kita desak dan akan kita tindak lanjuti agar segera bareskrim mabes polri menangani secara langsung tragedi kanjuruhan ini yang masih jauh dari fakta utuh yang terjadi," ucapnya.

Anggap Tragedi Kanjuruhan Belum Selesai
Daniel menuturkan proses penegakan hukum tragedi Kanjuruhan masih jauh dari keadilan. Dia mendesak polisi untuk mengusut tuntas tragedi tersebut.

"Yang kita pahami, Kanjuruhan ini belum selesai. Kenapa, karena keterlibatan pelaku level atas belum diadili sama sekali," katanya.

Menurutnya, mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta yang saat itu menjabat tidak pernah diikuti sertakan sebagai saksi maupun di BAP pada tragedi tersebut. Dia mengatakan, polisi seharusnya tidak hanya memeriksa keterlibatan pelaku lapangan.

"Nah dugaan keterlibatan para pelaku level atas ini pada dasarnya kita mendesak. Sehingga, jangan sampai bahwa institusi kepolisian melindung pelaku pelaku ataupun oknum yang menembakkan gas air mata secara serampangan, secara excessive tapi tidak diadili," ucapnya.(da)