Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Pengadilan 12 April

Sambo (ist)
Sambo (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo pada 12 April mendatang.

Tidak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal juga siap dibacakan dalam persidangan di tanggal yang sama.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Sabtu (8/4).
Dia mengatakan sidang pembacaan putusan itu juga akan digelar terbuka. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun akan menyiarkan secara langsung.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ferdy Sambo tidak terima dengan vonis hukuman mati yang diberikan hakim. Setelah itu dia mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.

Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun pun mengajukan banding. Begitu pula Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun penjara serta Bripka Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Hanya Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang tidak mengajukan banding. Di sidang, ia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.