Hakim: Tak Ada Bukti Pendukung Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Sidang vonis FS (ist)
Sidang vonis FS (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, tidak ada bukti pendukung adanya pelecehan seksual terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Whyu Iman Santoso dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas peristiwa dugaan adanya pelecehan seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

“Menimbang bahwa apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli tersebut, tidak ada bukti pendukung mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau lebih dari itu,” ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).