Seorang Petani di Agam-Sumbar Ditangkap Polisi Karena Edarkan Ganja

Pelaku diduga pengedar ganja yang diamankan Polres Agam
Pelaku diduga pengedar ganja yang diamankan Polres Agam

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap seorang petani di Labuah Tunggang Bayur, Jorong Kapalo Koto, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjungraya dengan inisial PH (37) yang mengedarkan narkotika jenis ganja di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya.

"Hari ini baru bisa kita ekspos karena baru siap pengembangan. Tersangka kita tangkap pada Sabtu (1/4) sekitar pukul 21.00 WIB, lalu kita kembangkan kasusnya," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan polisi menyita sembilan paket ganja siap edar seberat 73,52 gram, satu unit telpon genggam, uang Rp40 ribu dan lainnya.

"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut ada memiliki atau menguasai dan mengedarkan ganja.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku PH.

Didampingi para saksi, tambahnya, pelaku dilakukan penggeledahan atau pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan ditemukan barang bukti berupa delapan paket ganja di dalam saku depan switer yang dipakai.

Setelah ditanya kepada pelaku, ia mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya sendiri dan saat itu PH juga mengakui bahwa masih ada lagi sisa satu paket ganja yang disimpan di dapur rumah di dalam sebuah karung beras warna putih.

"Kita langsung menuju rumah pelaku untuk mengamankan barang bukti tersebut," katanya.

Ia mengakui, pelaku sangat koperatif dan tidak melakukan upaya perlawanan saat ditangkap. Pelaku merupakan target operasi Polres Agam, karena berdasarkan informasi masyarakat dicurigai sering mengedarkan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), 115 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(pu)