Mengapa AKBP Raden Brotoseno Masih Aktif Setelah Bebas Bersyarat?

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo Divisi mengungkapkan alasan AKBP Raden Brotoseno masih aktif sebagai anggota Polri
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo Divisi mengungkapkan alasan AKBP Raden Brotoseno masih aktif sebagai anggota Polri

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo mengungkapkan alasan AKBP Raden Brotoseno masih aktif sebagai anggota Polri setelah dipidana lima tahun atas perkara korupsi. 

Pasalnya, itu adalah hasil putusan final sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyebutkan pelanggaran yang dilakukan AKBP Raden Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara professional.

Kemudian, tidak proporsional dan tidak prosedural saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri berupa menerima suap dari tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Penegakan pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ferdy Sambo pada Senin, 30 Mei 2022.

Sanksi yang dijatuhi kepada AKBP Raden Brotoseno adalah wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri juga berdasarkan rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP Raden Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 September 2018.

AKBP Raden Brotoseno telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis selama lima tahun, karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Hal lainnya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.

"Dalam pada itu AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," tutur Ferdy Sambo. 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polri menjelaskan kepada publik perihal status AKBP Raden Brotoseno, eks narapidana korupsi yang masih aktif di Polri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengutarakan pihaknya pada awal Januari 2022 melayangkan surat kepada As SDM Polri Irjen Pol. Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.

Raden Brotoseno adalah erpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Dia ditangkap oleh tim Bareskrim pada 2016 dan 2017 dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara.

Raden Brotoseno telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2022 lantaran dia telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat 

Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 3 Tahun 2018. (ant/moc)