Berikut Langkah Kejari Jaksel Setelah Berkas Ferdy Sambo Lengkap

"Tunggu siang ini (pelimpahan)," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi pada Senin (10/10/2022).
"Tunggu siang ini (pelimpahan)," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi pada Senin (10/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Senin, 10 Oktober 2022.

Lamgkah ini untuk persidangan perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Tunggu siang ini (pelimpahan)," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi pada Senin (10/10/2022). 

Pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jaksel sesuai tempat kejadian perkara (TKP) atau locus delicti di wilayah hukum Jakarta Selatan.

"Untuk pelimpahan di PN Jaksel," ujarnya. 

Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa supaya bisa segera disidangkan di pengadilan.

"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," tuturnya. 

Pada kesempatan terpisah Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jaksel Haruno mengemukakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.

"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," ujarnya.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu, 5 Oktober 2022 dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. 

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, dan Kombes Pol. Agus Nur Patria.

Kemudian, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (anf/mau)