Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Ditolak, Kubu David Beberkan Penyebabnya

AG (15), pacar Mario Dandy, akan kembali menjalani proses persidangan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) (ist)
AG (15), pacar Mario Dandy, akan kembali menjalani proses persidangan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Majelis Hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu anak AG pada Kamis (30/3) lalu. AG dianggap terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan David masih dirawat intensif sampai hari ini.

Pada berkas eksepsi yang diajukan, kubu AG menilai klien mereka masih di bawah umur sehingga bukanlah sosok yang dapat dimintai pertanggungjawabannya terkait keterlibatannya menganiaya David (17).

"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima. Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," ungkap Tim kuasa hukum David, Melissa Anggraini dalam keterangannya, Senin (3/3).

Melissa berpendapat bawah dakwaan yang saat ini disangkakan jaksa terhadap AG sudah sesuai. Yakni mengenai keterlibatannya bersama Mario (20) dan Shane Lukas (19) untuk menganiaya David hingga mengalami luka berat hingga koma.

"JPU sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan," bebernya.

"Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," sambungnya.

Eksepsi atau nota keberatan kekasih Mario, AG (15) atas perkara penganiayaan terhadap David Latumahina (17) ditolak oleh majelis hakim. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.

"Eksepsi ditolak," ujar Kurniawan ketika dikonfirmasi, Senin (3/4).

Sehingga untuk agenda selanjutnya akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa.

Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).(da)