Polisi di Samosir Bunuh Diri Usai Ketahuan Gelapkan Uang Pajak Rp 2,5 M

Bripka Arfan Saragih anggota Sat Lantas Polres Samosir. (ist)
Bripka Arfan Saragih anggota Sat Lantas Polres Samosir. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Bripka AS, anggota Satlantas Polres Samosir tewas bunuh diri usai menenggak racun sianida. Sebelum minum racun, aksi Bripka AS menggelapkan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Rp 2,5 miliar terbongkar.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, menjelaskan aksi Bripka AS terbongkar setelah seorang warga datang mengadu pada 31 Januari lalu. Saat itu warga tersebut heran ada tunggakan di kendaraannya, padahal PKB sudah dibayarkan tiap tahun.

"Jadi, pidananya yang kami terima adanya seseorang warga yang merasa dirinya ditipu masalah pajak pada tanggal 31 Januari 2023. Ternyata dicek di Samsat bahwa sudah menunggak, sementara dia setiap tahunnya membayar. Di situlah terbongkarnya," katanya, Rabu (15/3/2023).

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu pun menyelidiki kasus tersebut. Setelah diselidiki, aksi penggelapan pajak itu ternyata dilakukan oleh Bripka AS.

Dari hasil penyelidikan, Bripka AS telah melakukan aksi itu sejak tahun 2018. Natar menyebut sejauh ini sudah ada sebanyak 181 warga yang menjadi korban.

"Jadi, setelah kami selidiki, ternyata ini terjadi sudah mulai dari tahun 2018, yang masih kita terima sekarang pengaduannya itu 181 orang. Kemungkinan masih banyak yang bertambah," pungkasnya.

Kasat menjelaskan total uang yang digelapkan Bripka AS mencapai Rp 2,5 miliar. "Kerugiannya itu sekitar Rp 2,5 miliar," tegasnya.

Karena aksinya diketahui Bripka AS kemudian bunuh diri dengan cara minum racun sianida. AS ditemukan tewas di Kelurahan Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Senin (6/3) kemarin.

"Iya, diduga (Bripka AS) bunuh diri. Hasil dari pada autopsi dan isi lambung yang kita bawa ke Labfor, bahwa meninggalnya almarhum akibat dari pada sianida," kata Natar.

Natar mengatakan penggelapan uang itu terjadi di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Bripka AS melancarkan aksinya dengan berpura-pura membantu pembayaran pajak para korban.

"Modusnya itu untuk pengurus pajak. Oknumnya (Bripka AS) menyatakan dia yang menguruskan, ke loket 1 pendaftaran, ke loket 2 registrasi. Uang mengurus pajak ini sudah diberikan kepada oknum (Bripka AS) itu," kata Natar.

Bripka As tidak sendiri dalam menjalankan aksinya menggelapkan uang pajak RP 2,5 miliar. Dia menyebut pelaku bersekongkol dengan empat pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kini berubah nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut.

"Kita duga itu ada lima orang (terduga pelaku) untuk sementara, yang lima termasuk almarhum (Bripka AS), empat lagi itu dari Dispenda (BP2RD). Masih kita duga, karena belum ada penetapan tersangka," jelasnya.